Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Tidak Boleh!

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |18:29 WIB
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Tidak Boleh!
Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi(Foto: MPI)
A
A
A

"Makanya itu yang belum, kewenangan dari operator," katanya.

Sementara itu, Dirut Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan bahwa keputusan tersebut telah didapatkannya dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan alokasi untuk subsidi KCJB tidak ada.

"Nggak nggak. Pak Menhub udah bilang tidak ada alokasi dana subsidi untuk kereta api cepat," katanya.

Adapun dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan penetapan tarif angkutan perkeretaapian dibuat berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.

Di mana tarif angkutan orang yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi angkutan perintis.

Dalam pasal 153 ayat 1 menyebutkan untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement