JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, menyatakan tidak diberikannya subsidi terhadap tarif KCJB lantaran kereta tersebut bukanlah kereta ekonomi.
"Aturannya kan enggak boleh," kata Risal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/9/2023).
Risal mengatakan tarif kereta cepat yang diusulkan dikisaran Rp250.000 hingga Rp350.000. Di mana terdapat 3 kelas yakni kelas ekonomi, bisnis dan VIP.
Sementara itu, terkait dengan ketetapan tarif, Risal mengatakan bahwa penetapan ada dioperatornya bukan dari Kemenhub.