JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI pun telah membahas dan menyetujui pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp48,35 triliun tahun 2024.
Awalnya, pagu indikatif anggaran untuk DJP hanya sebesar Rp6,19 triliun. Lalu, anggaran tersebut dinaikkan sebesar Rp56,91 miliar menjadi Rp6,25 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak dan DJKN akan mendapat tambahan dana untuk keperluan membangun rumah dinas. Pembangunan ini berfokus pada rumah dinas daerah yang kondisinya sudah memprihatinkan.
Tidak hanya Ditjen Pajak yang mendapatkan tambahan dana, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana untuk membangun rumah dinas.