JAKARTA - Mengenal Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi. Kedua hal ini merupakan sebuah hukum dasar dalam konsep Ekonomi.
Sebuah konsep yang menjelaskan tentang hubungan antara penjual sebagai pemilik barang atau jasa dan juga pembeli sebagai orang yang membutuhkan barang atau jasa tersebut.
Dirangkum Okezone, Rabu (6/9/2023), berikut merupakan isi dan penjelasan dari Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Hukum Permintaan
“Semakin tinggi harga sebuah barang atau jasa, maka semakin sedikit pula orang yang meminta barang dan jasa tersebut.”
Hukum ini menjelaskan jika penjual melakukan penjualan terhadap barang atau jasa yang dimiliki dengan harga yang tinggi, maka jumlah pembeli (customer) juga akan lebih sedikit dari yang diharapkan oleh penjual.
Hal tersebut mengakibatkan Masyarakat cenderung menghindari pembelian produk yang terkait dan akan mulai mencari barang alternatif (barang substitusi) lain yang harganya di bawah dari yang diperjual belikan.
Dalam hukum permintaan terdapat beberapa faktor yang akan mempengaruhi juga, antara lain harga barang itu sendiri, harga barang pengganti, selera masyarakat, pendapatan, dan sebagainya.
Dapat disimpulkan, dalam hukum permintaan ketika suatu harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik. Sebaliknya, ketika harga barang yang diminta naik, maka permintaan akan turun.
Hukum Penawaran
“Semakin tinggi harga sebuah barang atau jasa, maka semakin tinggi pula penawaran yang diberikan produsen kepada pasar.”
Berhubungan dengan hukum yang sebelumnya. Pada hukum ini, jika harga barang atau jasa yang diperjualkan oleh penjual itu tinggi, maka penawaran yang akan diberikan oleh pasar (tempat penjual membeli bahan untuk produksi) itu juga akan semakin tinggi.
Salah satu alasannya adalah dalam bisnis, keuntungan menjadi tujuan yang paling utama. Sehingga ketika produsen melihat adanya kenaikan harga, maka mereka akan memproduksi lebih banyak barang, berlaku juga sebaliknya jika harga barang atau jasa menurun, maka jumlah yang ditawarkan oleh produsen juga semakin berkurang.
Dalam hukum penawaran, beberapa faktor yang mempengaruhi hukum ini, di antaranya adalah harga barang itu sendiri, biaya produksi, teknologi yang digunakan, dan harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut dengan asumsi faktor-faktor lain dianggap tetap (ceteris paribus).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)