Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Berikut Daftar Golongannya

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |13:10 WIB
PNS Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Berikut Daftar Golongannya
PNS yang Tidak Dapat Tunjangan Kinerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh tukin terendah kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000, dengan tukin tertingginya di kelas jabatan 17 yang sebesar Rp41.550.000. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023.

Selain itu, skema pemberian tukin yang sampai saat ini masih disamakan jumlahnya bagi setiap PNS dengan golongan yang sama dan berasal dari satu instansi yang sama—seperti yang terlihat dari contoh di atas.

Namun demikian, ada beberapa PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja. Hal tersebut sudah tercantum dalam Perpres NO.32 Tahun 2023 pasal 7.

Berikut daftar PNS yang tidak dapat tukin:

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Isi pasal 7 pada Perpres tukin Kemenpan RB, Bappenas dan BPKP yang mengatur golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, kurang lebih isinya sama dengan yang dicantumkan pada Perpres No. 32 Tahun 2023 tersebut.

Sehingga saat ini bisa disimpulkan bahwa setidaknya ada 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, sebagaimana yang tercantum dalam 4 poin di atas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement