Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal RUU BUMN, Erick Thohir Singgung Penugasan hingga Bonus Direksi

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |20:00 WIB
Soal RUU BUMN, Erick Thohir Singgung Penugasan hingga Bonus Direksi
Menteri BUMN Erick Thohir bahas RUU BUMN. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan beberapa hal kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perihal Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.

Dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian BUMN dan Baleg DPR, Erick mengusulkan perlunya perubahan sejumlah klausul yang dibahas dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

 BACA JUGA:

"Rapat ini atas undangan Baleg, karena usulan RUU BUMN ini kan dari DPR, bukan dari kami. Nah, mereka meminta masukan dari hal-hal apa yang bisa diperbaiki," ujar Erick saat ditemui kawasan DPR/MPR, Rabu (6/9/2023).

Adapun poin yang menjadi masukan Kementerian BUMN diantaranya, penugasan perusahaan pelat merah harus berdasarkan usulan tiga Menteri, pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam satu waktu dengan pembagian dividen perseroan ke negara.

 BACA JUGA:

Lalu, bonus Direksi BUMN berdasarkan kinerja bisnis perusahaan, hingga pertanggungjawaban Direksi atas kerugian perseroan akibat tindak pidana korupsi.

Pada usulan pertama, Erick mengatakan pemberian penugasan kepada BUMN harus disepakati atau diputuskan oleh tiga Menteri yakni, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

"Kami usulkan bahwa penugasan itu harus disepakati oleh tiga Menteri, semua penugasan, tidak bisa, misalnya ada pembangunan titik, titik tetapi Kemenkeu atau kami tidak ketahui gitu," ucapnya.

Alasan lain dari usulan ini adalah penugasan yang dijalankan perusahaan berpotensi dikorupsi. Perkaranya, 80 persen PMN yang diterima BUMN merupakan pendanaan untuk penugasan.

 BACA JUGA:

"Ini mesti diingat 80% itu kan dari penugasan, nah ini supaya lebih rapi, sehingga secara tata kelola BUMN pun tidak ada lagi Direksi yang memanfaatkan penugasan ini seakan-akan tidak diaudit ataupun ya," kata dia.

Sementara, usulan pencairan PMN didasarkan pada nilai kontribusi dividen. Erick mengatakan proporsional dividen lebih besar dari PMN, namun jumlah dana segar yang kerap diperoleh BUMN justru berbanding terbalik dengan nominal dividen.

Alasan lain, adanya keterlambatan pencairan PMN. Padahal, BUMN sudah menyetor dividen kepada negara. Menurutnya, keterlambatan pencairan PMN berdampak pada bisnis perusahaan.

"Misalnya, PMN sudah disepakati, tapi baru cair dua tahun (kemudian), kan sebenarnya kalau kita lihat proporsional dividen dan PMN kan dividen lebih besar, artinya kan itu hanya cash flow," tutur dia.

"Nanti kita juga menginginkan yang namanya bonus Direksi itu, ketika Direksi mendapatkan bonus itu karena perusahaannya baik dan memberikan dividen kepada negara, nah ada perbaikan itu juga yang mau kita lakukan, termasuk pertanggungjawaban kerugian kalau ada korupsi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement