JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN ngaret hingga bertahun-tahun lamanya.
Dia mengatakan, PMN yang sudah disepakati DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini, namun baru dicairkan dua tahun kemudian.
BACA JUGA:
Erick pun mengadukan persoalan itu kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Aduan tersebut sekaligus usulan agar bisa menjadi pertimbangan Baleg dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.
"Kita juga mendorong bahwa antara dividen dan PMN itu bisa dalam satu waktu yang bersamaan. Misalnya, PMN sudah disepakati, tapi baru cair dua tahun, kan sebenarnya kalau kita lihat proporsional dividen dan PMN kan dividen lebih besar," ungkap Erick saat ditemui di kawasan parlemen, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, keterlambatan pencairan PMN berpengaruh besar pada bisnis perseroan negara. Apalagi, 80% dari PMN yang disuntik pemerintah dialokasikan untuk penugasan.
Tak hanya itu, perusahaan pelat merah yang menjalani restrukturisasi atau penyehatan bisnis dan keuangan juga bergantung pada PMN. Bila, suntikan dana segar ini mengalami keterlambatan, maka program restrukturisasi menjadi tidak maksimal.
BACA JUGA:
"Kalau kita bicara misalnya restrukturisasi yang terjadi di banyak itu (BUMN), ketika ada pendanaan diperlukan, kalau sampai telat akhirnya kondisi usahanya jadi tidak maksimal," ucapnya.
Erick berharap ada perbaikan aturan yang mengharuskan pendanaan negara kepada BUMN bisa tepat waktu. Hal ini ditempuh melalui RUU BUMN.
"Kita berharap ada perbaikan sistem terjadinya bersamaan (pemberian dividen dan pencairan PMN)," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)