Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Berarti Korporasi Gagal

Himayatul Azizah , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |19:15 WIB
Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Berarti Korporasi Gagal
Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Korporasi Gagal (Foto: Freepik)
A
A
A

Reza menjabarkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur.

"Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,” katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement