JAKARTA – Hati-hati dengan bahaya pinjaman pribadi. Kegiatan Praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial tengah marak.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada lima bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial.
“PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial”, mengutip caption dalam unggahan, Selasa (12/9/2023).
Peminjam hanya perlu memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, serta akun media sosial dan setelah semuanya sudah terisi, pencairan dana pun akan dilakukan kurang dari satu hari.
Dengan kemudahan tersebut, banyak orang yang beralih ke PinPri jika ingin melakukan peminjaman uang.
Tanpa disadari, PinPri ini merupakan suatu aktivitas yang cukup berbahaya. Terdapat beberapa hal yang membuat PinPri ini berbahaya.
1. Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
2. Rawan penipuan, terdapat biaya yang harus dibayar di awal perjanjian