3. Bunganya sangat tinggi mulai 35% - 40%
4. Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam
5. Apabila tidak mampu membayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di akun media sosial.
Diharapkan Masyarakat dapat lebih waspada terhadap Lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar dan berizin OJK.
“Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman ya Sobat! Cek dulu legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK di Kontak OJK 157 @kontak157“, mengutip caption dalam unggahan.
(Dani Jumadil Akhir)