Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji PNS jika Menggunakan Skema Single Salary

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |12:52 WIB
Mengintip Besaran Gaji PNS jika Menggunakan Skema <i>Single Salary</i>
Ilustrasi (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mengintip besaran gaji PNS jika menggunakan skema single salary. Adapaun single salar yaitu merujuk pada sistem gaji di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Adapun gaji pns menggunakan skema single salary ini terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Lalu sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN.

Nantinyaa gaji atau yang masuk imbalan diberikan kepada ASN sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.

Sementara grading adalah level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tutup dokumen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal skema gaji tunggal ini pada 2019 silam. Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," katanya pada akhir 2019 lalu.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement