Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Tetap Dapat Gaji jika Dipenjara?

Hafizhuddin , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |07:07 WIB
PNS Tetap Dapat Gaji jika Dipenjara?
PNS Digaji jika Dipenjara? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA PNS yang diberhentikan sementara karena terkena hukum pidana bisa tetap mendapat gaji selama memenuhi sejumlah ketentuan.

Orang yang terkena perkara pidana, sampai dia menyelesaikan urusannya dengan pengadilan antara ditetapkan bersalah atau tidak. Dapat dipastikan bahwa kegiatannya tidak lagi produktif.

Terlebih lagi bila ternyata jaksa atau penggugat bisa memenangkan dakwaan kepada hakim, baik itu orang biasa atau PNS akhirnya perlu menjalani hukuman pidana berapapun yang ditetapkan. Sehingga waktu yang digunakannya untuk menjalani hukuman akan menyisakan bangku kosong di jabatan atau tempat dia bertugas sebelumnya.

Sementara tugas seorang PNS yang melayani negara, sama pentingnya untuk diutamakan bagi keberlangsungan instansi pemerintahan apapun dibalik tempatnya bertugas. Oleh karena itu, dibuatlah sejumlah ketentuan yang mengatur perihal skema pemberhentian sementara PNS, batas-batas hingga PNS memang harus diberhentikan, kapan PNS tetap menerima gaji selama proses menjalani hukuman, hingga statusnya selama menjalani hukuman.

Bahasan-bahasan di atas telah Okezone rangkum dalam bentuk-bentuk poin yang akan disajikan di bawah ini, yang dilansir melalui website resmi milik BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, dengan tema ‘pemberhentian seorang PNS yang melakukan tindak pidana korupsi’.

Sebagai gambaran singkat sebelum memulai, perlu diketahui bahwa pada beberapa kondisi, seseorang bisa dicabut statusnya sebagai PNS secara sementara namun tetap mendapatkan penghasilan PNS. Sedangkan di sisi lain, seseorang juga bisa tetap mempertahankan statusnya sebagai PNS namun tidak mendapat penghasilan PNS.

Alur Pemberhentian Sementara Seorang PNS

1. PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS

2. Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh

- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau

- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, Jabatan Administrasi (JA), dan JF selain JF ahli utama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement