Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Tetap Dapat Gaji jika Dipenjara?

Hafizhuddin , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |07:07 WIB
PNS Tetap Dapat Gaji jika Dipenjara?
PNS Digaji jika Dipenjara? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Selanjutnya Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Untuk PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun, apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun.

5. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.

Adapun PNS yang dijatuhi putusan pidana namun telah berkekuatan hukum tetap tidak diberhentikan sebagai PNS dengan ketentuan:

1. PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, tersedia lowongan Jabatan.

2. PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Baca selengkapnya: Apakah PNS yang Dipenjara Tetap Dapat Gaji?

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement