JAKARTA – PNS yang diberhentikan sementara karena terkena hukum pidana bisa tetap mendapat gaji selama memenuhi sejumlah ketentuan.
Orang yang terkena perkara pidana, sampai dia menyelesaikan urusannya dengan pengadilan antara ditetapkan bersalah atau tidak. Dapat dipastikan bahwa kegiatannya tidak lagi produktif.
Terlebih lagi bila ternyata jaksa atau penggugat bisa memenangkan dakwaan kepada hakim, baik itu orang biasa atau PNS akhirnya perlu menjalani hukuman pidana berapapun yang ditetapkan. Sehingga waktu yang digunakannya untuk menjalani hukuman akan menyisakan bangku kosong di jabatan atau tempat dia bertugas sebelumnya.
Sementara tugas seorang PNS yang melayani negara, sama pentingnya untuk diutamakan bagi keberlangsungan instansi pemerintahan apapun dibalik tempatnya bertugas. Oleh karena itu, dibuatlah sejumlah ketentuan yang mengatur perihal skema pemberhentian sementara PNS, batas-batas hingga PNS memang harus diberhentikan, kapan PNS tetap menerima gaji selama proses menjalani hukuman, hingga statusnya selama menjalani hukuman.
Bahasan-bahasan di atas telah Okezone rangkum dalam bentuk-bentuk poin yang akan disajikan di bawah ini, yang dilansir melalui website resmi milik BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, dengan tema ‘pemberhentian seorang PNS yang melakukan tindak pidana korupsi’.
Sebagai gambaran singkat sebelum memulai, perlu diketahui bahwa pada beberapa kondisi, seseorang bisa dicabut statusnya sebagai PNS secara sementara namun tetap mendapatkan penghasilan PNS. Sedangkan di sisi lain, seseorang juga bisa tetap mempertahankan statusnya sebagai PNS namun tidak mendapat penghasilan PNS.
Alur Pemberhentian Sementara Seorang PNS
1. PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS
2. Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, Jabatan Administrasi (JA), dan JF selain JF ahli utama.
3. Selanjutnya Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Untuk PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun, apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun.
5. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.
Adapun PNS yang dijatuhi putusan pidana namun telah berkekuatan hukum tetap tidak diberhentikan sebagai PNS dengan ketentuan:
1. PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, tersedia lowongan Jabatan.
2. PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Baca selengkapnya: Apakah PNS yang Dipenjara Tetap Dapat Gaji?
(Feby Novalius)