Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS yang Dipenjara Tetap Dapat Gaji?

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |22:01 WIB
Apakah PNS yang Dipenjara Tetap Dapat Gaji?
Apakah PNS yang dipenjara tetap digaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji? Seperti yang diketahui, PNS diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Mengenai pengaturan pemberhentian seorang PNS yang dipenjara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang disebabkan tindak pidana

Dilansir melalui website resmi milik BPK Perwakilan Provinsi Sulawasi Barat https://sulbar.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/3.-Pemberhentian-tidak-hormat-PNS-Nett.pdf membahas mengenai pemberhentian seorang PNS yang melakukan tindak pidana korupsi.

Pemberhentian sementara seorang PNS.

1. PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS

2. Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh

- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau

- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, Jabatan Administrasi (JA), dan JF selain JF ahli utama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement