Selain itu, Ali menjelaskan larangan penjualan rokok eceran dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru bagi pemerintah. “Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena harganya yang murah. Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak membayar cukai rokok kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara.”
Terkait penyusunan RPP, Ali mengaku, sebagai salah satu pemangku kepentingan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membahas poin-poin di aturan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Direktur Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, melihat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
Padahal, para pemangku kepentingan terkait regulasi ini sangat banyak dan melibatkan kepentingan publik yang luas. “Setidaknya dibuka saja ruang itu secara partisipatif sehingga bisa terpenuhi partisipasi publiknya,” sarannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)