JAKARTA – Pemerintah bakal melarang penjualan rokok secara eceran melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kebijakan ini menuai polemik karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Ali Mahsun Atmo menilai kebijakan tersebut tidak rasional termasuk dengan dalil mencegah anak-anak untuk tidak merokok.
“Karena sebenarnya untuk menjaga anak-anak tidak merokok itu bukan dengan melarang rokok eceran. Tapi, tergantung pada pendidikan di rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar,” kata dia yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Jumat (15/9/2023).
Ali menambahkan kebijakan ini juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pedagang, khususnya penjual rokok eceran.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ratusan ribu pedagang asongan dan pedagang rokok itu bisa saja mengalami gulung tikar. Kalau hak mereka diambil negara, berarti negara telah melanggar pasal 27 UUS 1945 yaitu mengambil hak rakyat untuk mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak,” katanya.