JAKARTA- Beberapa perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS kesehatan menarik untuk diulas. Hal ini agar bisa memudahkan pasien yang ingin berobat gigi.
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Berikut beberapa perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan dilansir dari berbagai sumber:
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.