Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perawatan Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |08:11 WIB
Perawatan Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS
Ilustrasi perawatan gigi ( Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).

8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.

9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Berikut ini prosedur perawatan gigi dengan BPJS:

1. Lakukan Pendaftaran

Sebelum mendapatkan pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS.

Jika sudah terdaftar, Anda bisa memilih faskes pertama, baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.

Bila Anda memilih puskesmas sebagai faskes pertama, maka perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari puskesmas tersebut.

Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Setelah menentukan faskes pertama, Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi.

Peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement