Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perawatan Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |08:11 WIB
Perawatan Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS
Ilustrasi perawatan gigi ( Foto: Shutterstock)
A
A
A

Bila ingin menerima surat rujukan, Anda harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama. Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya.

Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan.

Ingat, mintalah surat rujukan pada faskes pertama. Surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Itulah beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan prosedurnya.

Tetap jaga kesehatan gigi dan mulut Anda, salah satu caranya adalah dengan rutin menggosok gigi dan kontrol ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement