JAKARTA - Mengetahui perbedaan status PPPK dan PNS serta besaran gaji hingga masa kerjanya.
Adapun PPPK adalah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA:
Dari sisi masa Hubungan Perjanjian Kerja, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
BACA JUGA:
Untuk pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Kemudian untuk gaji, PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sementara pada PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Adapun PPPK dan PNS juga berhak atas hak cuti. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Untuk PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.