Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Mobil yang Wajib Diprioritaskan Selama di Jalan Raya

Rio Adryawan , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |22:01 WIB
Daftar Mobil yang Wajib Diprioritaskan Selama di Jalan Raya
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi / Kendaraan tertentu menurut pertimbangan Petugas Kepolisian

Sebelumnya, pernah ada kejadian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan menghalangi mobil ambulan yang sedang membawa bayi kritis.

Dengan adanya insiden tersebut membuat bayi meninggal dunia karena telat untuk ditangani oleh tim medis.

Hal tersebut tidak baik untuk dicontoh karena melawan aturan dari UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasar 134.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement