JAKARTA - Kendaraan-kendaraan ini menjadi prioritas saat di jalan raya. Mulai dari pemadam kebakaran sampai kendaraan pimpinan lembaga negara.
Oleh karena itu, setiap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat harus memiliki kesadaran untuk memprioritaskan kendaraan tersebut karena ada kepentingan khusus dan darurat. Demikian dikutip dari akun resmi Instagram @ditjen_hubdat, Selasa (19/9/2023).
Kendati demikian, masih banyak sekali pengguna jalan yang menghiraukan hal ini. Sehingga, membuat kendaraan seperti, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pimpinan negara menjadi telat sampai tujuannya.
Padalah, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Pemadam Kebakaran Saat Bertugas
2. Ambulan Mengangkut Orang Sakit
3. Kendaraan Pemberi Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
5. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Asing yang menjadi tamu negara