Kemudian, lanjut Asep, KPK juga akan kembai mengadakan gelar perkara atau expose dari laporan perkembangan penutungan tersebut.
"Kemudin juga nanti pada keputusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dan nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah lalukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(Feby Novalius)