JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya menerima banyak aduan terkait perilaku petugas penagih kepada konsumen.
“Jadi OJK akan lebih galak dalam hal ini karena terus berulang,” katanya dikutip, Rabu (20/9/2023).
Dia juga mengingatkan kepada para Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas perilaku para petugas penagih di lapangan, meskipun petugas penagih merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh PUJK, kalaupun penagihan itu dilakukan oleh pihak ketiga, itu tetap menjadi tanggung jawab PUJK,” imbuh Kiki.
Dia menambahkan dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
(Taufik Fajar)