Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |19:14 WIB
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?
Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kalau pinjaman legal cara kerjanya kayak yang ilegal, justru kita mempertanyakan kinerja OJK selama ini, bagaimana pengawasannya sebelum memberikan perizinan,” kata Rio saat diwawancarai tim Okezone, Rabu (20/9/2023).

Rio menambahkan, OJK di sini sebagai pionir seharusnya memberikan edukasi khususnya bagi masyarakat. Sehingga konsumen dapat melakukan manajemen keuangan. Kemudian, dari segi pinjaman, masyarakat harus tegas dan paham dalam memilih pinjaman legal ataupun ilegal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement