Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |19:14 WIB
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?
Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Nasbah pinjaman online legal harus diberikan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai nasabah pinjol legal mendapatkan teror keras dari debt collector.

OJK harus memberikan jaminan perlindungan sebab pinjaman online legal bisa saja menjadi ancaman bagi nasabah. Mengingat kejadian yang tengah viral di media sosial lantaran menelan korban jiwa akibat terus diteror.

“Seorang pria berinisial K nekat bunuh diri setelah terus mendapatkan ancaman teror dari debt collector aplikasi pinjol. Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta,” tulis akun @Heraloebss di platform X.

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, perlindungan konsumen pinjaman online yang legal itu harus dijamin oleh OJK karena di bawah naungan lembaga tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement