Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Kekerasan Fisik dan Mental oleh Debt Collector Jadi Sorotan

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |17:38 WIB
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Kekerasan Fisik dan Mental oleh <i>Debt Collector</i> Jadi Sorotan
Debt Collector Jadi Sorotan Usai Korban Pinjol Bunuh Diri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Viral kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang berakhir tragis. Nasabah yang tidak mampu untuk mengembalikan uang yang dipinjamkan, memilih untuk bunuh diri.

Kasus ini semakin panas saat diketahui debt collector pinjol tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat peminjam tertekan dan ketakutan.

Menyikapi kejadian ini, Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI sekaligus Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan mengkau miris terhadap kejadian seperti ini.

“Dalam kasus ini, AFPI akan menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran terhadap pedoman perilaku. AFPI sendiri telah menyiapkan berbagai perangkat untuk bisa menjaga agar penagihan yang dilakukan platform fintech lending legal itu dilakukan tanpa adanya kekerasan fisik dan mental”, kata Ivan, Rabu (20/9/2023).

Adapun pedoman perilaku akan seorang penagih utang yang diterapkan oleh AFPI. Pertama larangan kekerasan fisik dan mental.

Terdapat tata cara penagihan yang baik, ini berhubungan dengan tempat dan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penagihan.

“Kami memiliki pedoman perilaku yang mengikat anggota kami, yang di dalamnya mengatur larangan menggunakan kekerasan fisik dan mental, tata cara penagihan yang baik termasuk tempat dan waktu yang dibolehkan untuk melakukan penagihan, serta larangan untuk menagih ke orang lain selain si penerima pinjaman,” jelas Ivan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement