"PBB dan pajak lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh migas mengalami terkontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi," tambah Sri.
Dia pun menambahkan, kinerja penerimaan pajak ini melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.
"Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya," pungkas Sri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)