Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama Blacklist Pinjol Akan Hilang?

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |20:01 WIB
Berapa Lama <i>Blacklist</i> Pinjol Akan Hilang?
Berapa lama blacklist pinjol. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berapa lama blacklist pinjaman online (pinjol) akan hilang? Berikut akan dijelaskan dalam artikel ini.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah proses di mana Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melakukan pengambilan keputusan untuk memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada nasabah pinjol.

 BACA JUGA:

Dalam hal ini, histori kredit menjadi salah satu hal yang cukup penting untuk diperhatikan oleh nasabah.

Berdasarakan catatan Okezone, Jumat (22/9/2023) jika nasabah memiliki histori kredit yang bagus maka akan lebih mudah untuk disetujui.

 BACA JUGA:

Tetapi, hal sebaliknya juga dapat berlaku, jika histori kredit yang dimiliki oleh peminjam itu kurang baik (sering terlambat mengembalikan pinjaman) maka hal ini juga akan dijadikan bahan pertimbangan oleh LJK.

Hal ini sering kali menjadi pertanyaan bagi nasabah yang memiliki histori macet dalam pembayaran tagihan.

Seringkali juga mengakibatkan nama nasabah tersebut di blacklist oleh OJK sehingga tidak dapat melakukan peminjaman.

 BACA JUGA:

Hal utama yang harus diperhatikan oleh nasabah disini sebelum melakukan pinjaman nasabah harus melunasiyang sebelumnya terlebih dahulu, baru setelahnya nasabah dapat melakukan pinjaman baru.

Mengenai penghapusan daftar hitam (blacklist) akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.

Hal ini juga berhubungan dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement