3. Minta surat kuasa jika ada penyitaan
Jika nasabah melakukan keterlambatan berkali-kali, tak jarang pihak dc datang bukan hanya untuk menagih pembayaran saja, namun juga untuk menyita barang berharga. Oleh karena itu, jika hal ini terjadi ada baiknya Anda meminta surat kuasa yang diterbitkan oleh penyedia pinjol di mana pinjaman diajukan.
4. Laporkan jika terjadi kekerasan
Ada banyak laporan mengenai nasabah yang mengalami kekerasan oleh dc. Apabila hal ini terjadi pada Anda, maka sebagai nasabah Anda berhak untuk melaporkan hal tersebut ke perusahaan atau pihak berwenang.
Baca Selengkapnya: Apa Yang Harus Dilakukan Jika DC Pinjol Datang?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)