JAKARTA - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah resmi dibuka.
Sejumlah instansi pun telah merilis formasi hingga syarat yang dibutuhkan pelamar. Salah satunya Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:
Dari informasi pada situs resmi kemenag.go.id, Senin (25/9/2023), terdapat dua formasi tersedia.
Pertama, formasi umum yang merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
BACA JUGA:
Kedua, formasi khusus putra/putri lulusan terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/ Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.