JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang like, share, follow dan comment di media sosial calon presiden (Capres).
PNS diminta untuk mengedepankan sikap netral menjelang pemilu 2024.
BACA JUGA:
Alasan PNS dilarang like, share, follow dan comment di media sosial yakni untuk membangun keseimbangan interaksi agar tetap harmonis.
Selain itu guna mendorong kepastian hukum dalam menangani kasus pelanggaran asas netralitas terhadap pegawai PNS.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh lima pimpinan yakni, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN sejak 22 September 2022. SKB ini berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA:
Aturan tersebut meliputi larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial, berikut isinya:
Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian