SURABAYA - Tarif Tol Surabaya-Gempol naik mulai Sabtu (30/9/2023) pukul 00.00 WIB. Tarif tol naik mulai Rp500 hingga Rp1.000.
Kenaikan tarif tol yang dikelola PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Representative Office (RO) ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1137/KPTS/M/2023 Tanggal 5 September 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019-28 Februari 2023 sebesar 12,31% untuk segmen Surabaya-Porong dan periode 1 Juni 2020-31 Mei 2022 sebesar 5,91% untuk segmen Porong-Gempol.
Kenaikan tarif di sepanjang ruas Tol Surabaya-Gempol itu bervariasi, mulai Rp500 hingga Rp1.000. Misalnya ruas dalam kota naik Rp1.000.
Untuk segmen dalam kota naik Rp1.000 seperti Dupak-Waru dari Rp5.000 ke Rp6.000, Waru-Porong dari Rp9.000 ke Rp10.000. Kemudian ruas pendek naik Rp500 seperti Japanan ke Gempol dari Rp3.000 ke Rp3.500.
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.