SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Pasalnya, menurut Gibran terdapat kecurangan di paltform e-commerce Tiktok Shop.
Dirinya pun mendukung wacana Pemerintah membuat aturan pemisahan e-commerce dan media sosial. Gibran menjelaskan, Tiktok menerapkan sistem shadow banning (postingan yang ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan) terhadap tayangan produk UMKM Indonesia. Akibatnya akhir-akhir ini, banyak pelaku UMKM mengeluh sepi pembeli.
"Saya sudah buat riset kecil-kecilan tapi saya tidak mau sebut merk mesakke. Ini sebenarnya sudah terbukti. Merk asli Indonesia yang memang sebelumnya berjualan di tiktok shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi. Karena ada shadow banning," katanya, Selasa (26/9/2023).
Setelah menerapkan shadow banning pada merk tertentu, Tiktok kemudian mempromosikan produk serupa asal China.
"Seperti toko UMKM kita tiba-tiba tertutup tirai lalu ditimpa barang dari China dengan spek serupa. Nakalnya di situ kadang-kadang. Ada produk skincare yang kaya gitu. Dulu ramai tiba-tiba terblokir. Tiba-tiba ada produk China masuk dengan spek serupa," beber dia.
Berdasarkan hal tersebut, Gibran mengenaskan bahwa wacana Pemerintah soal pemisahan e-commerce dan media sosial adalah hal yang penting.
"Media sosial untuk berjualan itu salah Itu mengapa e-commerce dan media sosial harus terpisah biar fair," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie mengatakan, Tiktok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
"Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce," terangnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)