Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika KPR Ditolak Apakah DP Hangus?

Hafizhuddin , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |19:20 WIB
Jika KPR Ditolak Apakah DP Hangus?
Jika KPR Ditolak Apakah DP Hangus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jika KPR ditolak apakah DP hangus? Secara umum jawabannya bisa ya atau tidak, jika lebih spesifik lagi bisa juga sebagian iya dan sebagian tidak. Tergantung di mana tempat bertransaksi.

Akan tetapi, apabila membahas industri properti, Anda akan lebih sering mendengar sebutan DP hangus ini ketimbang transaksi-transaksi kredit lainnya.

Dilansir berbagai sumber, Okezone (26/9/2023) berikut ulasan untuk pertanyaan, jika KPR Ditolak apakah DP hangus.

Kenyataannya, memang terdapat sejumlah pengembang yang memberlakukan Down Payment (DP) hangus kepada seorang pembeli, bila pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-nya ke bank ditolak. Jika memang hanya begitu adanya, maka itu jelas merupakan praktik yang menyalahi aturan dan pembeli bisa melakukan upaya hukum.

Regulasi seputar hal tersebut tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang bunyinya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement