Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Debt Collector Bisa Menyita Barang Keluarga?

Himayatul Azizah , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |15:49 WIB
Apakah Debt Collector Bisa Menyita Barang Keluarga?
Apakah Debt Collector bisa menyita barang keluarga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah debt collector bisa menyita barang keluarga menarik untuk diulas. Sebab banyak debt collector melakukan cara ini ketika debitur tidak mampu melunasi hutang.

Bedasarkan hukum debt collector dijelaskan bahwa debt collector tidak boleh menyita barang keluarga secara paksa. Penyitaan barang debitur yang menunggak hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.

Peraturan mengenai penyitaan barang oleh debt collector tertuang dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Apabila debt collector menggunakan kekerasan atau ancaman dalam proses penagihan, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Sebagai informasi, jika terdapat debt collector yang dalam bertugas tidak sesuai prosedur segera laporkan ke lembaga terkait. Hal ini dapat membantu untuk menindak lanjuti masalah debt collector tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement