JAKARTA – PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sepihak pada ratusan karyawan. Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK).
Selain PHK sepihak, perusahaan juga diduga tidak membayarkan uang kompensasi kepada karyawan yang terdampak PHK seusai ketentuan Perundangan yang berlaku. Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023.
PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023 dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut Mirah, para karyawan yang di PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.
"Beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK sepihak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya," ujar Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.
Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan juga bisa turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)