JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan. Salah satunya berisi rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut. Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan.
Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI Herry Margono mengatakan industri periklanan dikagetkan dengan3 munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draft PP UU Kesehatan.
“Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut. Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persaturan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya,” terang Herry kepada wartawan.
Selain industri periklanan, pelaku industri kreatif di berbagai daerah dibuat khawatir dengan aturan tersebut. Promotor konser Rezki Aditya, mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industri kreatif di daerah.
“Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena (keberlangsungan) kami pasti akan terdampak,” terang pria yang akrab disapa Eki.