JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tender untuk pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp4,28 triliun. Paket tersebut hanya untuk membangun sebagian kebutuhan pembangunan bandara VVIP (sisi landasan udara).
Mengutip tahapan tender yang dimuat melalui laman resmi lpse.pu.go.id, proses penandatanganan kontrak pembangunan Bandar VVIP IKN tersebut ditargetkan pada 14 November mendatang, dan kemudian masuk tahap selanjutnya untuk proses konstruksi.
Pembangunan bandara VVIP IKN menggunakan APBN Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu Paket sebesar Rp4.286.668.930.000. Menilik informasi tender, sejauh ini sudah ada 6 badan usaha yang berminat menggarap proyek tersebut.
"Sesuai dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur membangun Bandara VVIP (Sisi Landasan Udara) dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas tamu penting (VVIP) dari dan menuju kawasan IKN melalui transportasi udara. Lokasi paket kerjaan ini terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur," tulis uraian singkat pekerjaan dikutip, Sabtu (30/9/2023).
Sebelumnya, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menargetkan pembangunan Bandara VVIP bakal rampung tahun 2024 mendatang. Mengingat kehadiran Bandara tersebut merupakan bagian infrastruktur dasar yang ditargetkan rampung pada pembangunan tahap awal 2022-2024.
"Bandara VVIP kita upayakan (tahun 2024 rampung), kan sudah keluar Perpresnya," ujar Danis saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Pembangunan Bandara VVIP IKN bukan saja menjadi tugas Kementerian PUPR. Lewat Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara, Presiden Jokowi juga memerintah Kementerian Perhubungan turut membangun bandara VVIP tersebut.
Pada Pasal 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa, Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) dilalmkan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara. Bandara VVIP tersebut digunakan khusus untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Pada
Selanjutnya pada Pasal 3, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyiapkan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan di Bandara tersebut.
Sedangkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara, jalan akses menuju Bandar Udara, melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara, dan melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
(Feby Novalius)