Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Ketentuan Lengkap Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja, Wajib Lapor Kemnaker!

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |05:01 WIB
Ini Ketentuan Lengkap Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja, Wajib Lapor Kemnaker!
Perusahaan diminta lapor jika buka lowongan kerja baru. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya," tulis aturan tersebut, Jakarta.

 BACA JUGA:

Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat mengenai identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi seperti; pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis Pasal 6.

Sementara itu, dalam Pasal 10 Pencari kerja yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas Angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.

Sedangkan, mengenai angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan atau angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.

Dalam PerPres ini juga terdapat Pasal 17 yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, dalam Pasal 18 menyebutkan pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Selengkapnya: Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor, Ini Aturan hingga Sanksinya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement