JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini diperlukan modernisasi administrasi perpajakan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah atau local taxing power.
Menurutnya saat ini tingkat penerimaan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 60%.
“Kita melihat pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%, artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pungutan pajak daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD) dikutip Antara Selasa (3/10/2023).
Dia menjelaskan, masalah fundamental dalam perpajakan daerah saat ini yakni untuk mencari cara paling efektif terkait bagaimana menyediakan akses pelayanan dasar wajib dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Hal itu kemudian menjadi basis perpajakan dan retribusi daerah.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mengenai area intervensi penguatan penerimaan pajak Pemerintah Daerah (Pemda).