Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU IKN, Kepala Bappenas: Bukan untuk Investor tapi Melindungi Tanah Masyarakat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |14:13 WIB
Revisi UU IKN, Kepala Bappenas: Bukan untuk Investor tapi Melindungi Tanah Masyarakat
Revisi RUU IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) pada sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan perubahan regulasi itu bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendukung pemindahan Pusat Pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Sehingga revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pemodal atau investor untuk mendanai proyek pembangunan tersebut. Meskipun dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% akan dicari lewat pendaan dari luar APBN.

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu juga sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).

Selain itu, Suharso mengaku revisi UU IKN ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya masayrakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak kerugian dari adanya aktivitas pembangunan.

Sebab, lanjut dia tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Sehingga penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, disebutkan Suharso, nantinya akan dibagi juga kepada masyarakat. Artinya tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.

"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan ibu kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," kata Suharso.

"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam undang-undang ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hat atas tanah itu," tukasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement