Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Rio Adryawan , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |05:01 WIB
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Terkait dengan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu peserta melakukan iuran wajib yang harus dibayar setiap bulannya.

 BACA JUGA:

Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis melalui klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut Okezone telah merangkum berbagai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

 BACA JUGA:

1. Benda asing di konjungtiva

2. Konjungtivitis

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement