JAKARTA – Inkonsistensi regulasi pemerintah pusat dan daerah bisa memicu ketidakpastian bagi industri kelapa sawit. Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria karena regulasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional.
Konflik bisa muncul lantaran adanya standar berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu kegaduhan. Hal yang dipermasalahkan adalah HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.
Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjabarkan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.
"Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria," beber Budi, Rabu (4/10/2023).
Namun regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).