JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi ramainya informasi pemberian bunga yang tinggi yang dilakukan AdaKami.
“Masalah bunga, dalam aturan kami code of conduct, bunga itu tidak boleh lebih dari 0,4 %, jadi maksimum, bukan minimum ya,” Ketua AFPI Bidang Edukasi yakni Entjik S. Djafar, Jumat (6/10/2023).
Entjik menambahkan kalau pemberlakuan bunga ini berhubungan dengan orang yang meminjam cash loan atau dalam jangka waktu maksimum 1 bulan.
“Untuk pinjaman-pinjaman cash loan, memang sebagian besar memang 0,4% untuk yang jangka waktu satu bulan, sementara kalau yang di produktif sebenarnya bunga itu banyak disekitar 0,03% per hari sampai dengan 0,06% per hari atau di sekitar 12% sampai dengan 24% per tahun,” jelas Entjik.
Tidak hanya itu, Entjik menjelaskan mengenai fakta yang terjadi mengenai pemberian bunga, di mana banyak yang memberikan di bawah 0,4%.