Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Beda Status PNS & PPPK di UU ASN 2023

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |21:01 WIB
Ini Beda Status PNS & PPPK di UU ASN 2023
Ini beda status PNS dan PPPK di UU ASN 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ini beda status PNS & PPPK di UU ASN 2023. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang disahkan mengikuti penghasilan yang didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi, tetap ada perbedaan pada kedua status pegawai ini, yaitu mengenai masa kerjanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyepakati masa kerja PNS berlaku hingga pensiun. Sementara, masa kerja PPPK telah disesuaikan dengan kontrak kerja yang dibuat oleh pegawai dengan instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

"Masa pensiun mereka (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah," kata Syamsurizal dikutip Jumat, (6/10/2023).

Syamsurizal dalam keterangannya menjelaskan perbedaan kontrak kerja yang tertera antara PNS dengan PPPK tidak terlalu signifikan. Sebab, PPPK bisa memperpanjang kontraknya hingga batas usia pensiun pegawai.

Dia menuturkan jika batas usia PPPK yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ialah 60 tahun. Adapun, batas usia pensiun untuk pegawai yang memiliki jabatan di bawahnya yang diatur secara berbeda. Jabatan PPPK yang berada di bawah JPT telah diberi batas maksimal sampai umur 58 tahun.

"Mereka yang tidak pada jabatan JPT itu akan pensiun umur 58 tahun," ujarnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturannya, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.

BKN juga menjelaskan PP juga mengatur mengenai PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis. BKN menyebut bahwa PPPK dapat mengajukan permintaan pengunduran diri akan tetapi harus melewati dua syarat. Syarat itu, meliputi masa perjanjian kerja sekurang-kurangnya 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement