Sebelumnya, DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. Oleh karenanya, RPP yang sedang digodok Pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.
"Dan akhirnya ketentuan tersebut (penyamaan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol) dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
(Feby Novalius)