Saat ini lanjut Didik, untuk mencapai visi dan target 1 Juta BOPD pada tahun 2030 dibutuhkan investasi belasan hingga lebih dari USD20 miliar per tahun, di mana sangat memerlukan insentif fiscal dan non fiscal yang menarik.
"Bagi kita para praktisi hukum, tentunya ini bukan sekedar angka-angka, namun di sana ada peluang, tantangan, ancaman dan hambatan yang harus dihadapi, dikelola dan dimanfaatkan," kata dia.
Menurutnya, bisa dibayangkan akan ada berapa banyak regulasi perjanjian kontrak baik itu sifatnya joint ventures (joint operating agreement), project financing, pengadaan barang dan jasa, kontrak-kontrak komersial (jual beli minyak/gas bumi/LNG), compliance dengan Lingkungan (Net Zero Emission), hingga urusan-urusan penyelesaian sengketa yang melekat seiring dengan meningkatnya investasi ini dari tahun ke tahun.
"Dan melalui wadah ini semoga diharapkan bisa memperkuat kolaborasi para praktisi hukum migas Indonesia demi kemajuan industri hulu migas dan energi terbarukan untuk ketahanan energi dan kemakmuran bangsa," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)