Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Era Transisi Energi, Ternyata Migas Jadi Industri Tertua di Indonesia

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |18:47 WIB
Era Transisi Energi, Ternyata Migas Jadi Industri Tertua di Indonesia
Industri Migas Jadi Tertua di Indonesia (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menjadi salah satu industri yang tertua. Bahkan jauh lebih tua dari umur kemerdekaan Indonesia.

"Di Industri hulu minyak dan gas bumi yang sudah berumur, tentunya tanpa kita sadari telah lahir, tumbuh dan menjadi matang dan dewasa ribuan praktisi hukum migas yang handal dan kompeten," kata Kepala Divisi Hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Didik Sasono Setyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Menurut Didik, energi migas juga akan berbaur dan bertansformasi menuju energi baru dan terbarukan. Maka wadah yang dibentuk tidak lagi ekslusif hanya untuk industri hulu migas, namun juga menampung kebutuhan praktisi hukum di bidang energi baru dan terbarukan sehingga wadah ini bernama Asosiasi Parktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET).

"Untuk itu, mulai tahun ini dan tahun-tahun berikutnya APHMET menjadi wadah kita bersama untuk menyelenggarakan Forum Hukum Hulu Migas dan bahkan di kemudian hari juga untuk Forum Hukum Energi Terbarukan," kata Didik.

Saat ini telah para praktisi hukum industri hulu migas membentuk APHMET. Para praktisi ini lanjut Didik sangat memahami seluk beluk Industri hulu migas sejak Indische Mijnwet Staatsblad 1899 No.214 jo. Staatsblad 1906 No.434 diberlakukan, kemudian digantikan UU Nomor 44 Perpu Tahun 1960, bahkan kemudian ketika Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian yang mengilhami diterapkannya suatu skema yang menjadikan Indonesia sebagai ikon industri hulu minyak dan gas bumi di dunia yaitu legacy berupa skema Production Sharing Contract (PSC) sampai dengan di era modern sekarang ini.

"Saat ini sudah lebih dari 70 negara di dunia mengadopsi Production Sharing Contract, namun patut disayangkan ketika dunia ingin belajar PSC, tidak datang ke Indonesia, tidak ke UI, UGM, Airlangga dan lain-lainnya, tapi harus pergi ke Houston atau Aberdeen," kata Didik yang juga menjadi ketua APHMET.

Menurutnya, pasti ada sesuatu yang salah dengan ini, bahkan para praktisi hukum migas di Indonesia yang jumlahnya tak terhitung lagi ini, kata Didik banyak yang telah menyebar bekerja di negara-negara lain.

"Hingga saat ini praktisi hukum migas Indonesia tidak memiliki wadah yang menaungi untuk saling berkolaborasi, bersinergi dan berkontribusi lebih besar, selayaknya kawan-kawan kita di profesi lain seperti IATMI maupun IAGI," kata Didik.

Saat ini lanjut Didik, untuk mencapai visi dan target 1 Juta BOPD pada tahun 2030 dibutuhkan investasi belasan hingga lebih dari USD20 miliar per tahun, di mana sangat memerlukan insentif fiscal dan non fiscal yang menarik.

"Bagi kita para praktisi hukum, tentunya ini bukan sekedar angka-angka, namun di sana ada peluang, tantangan, ancaman dan hambatan yang harus dihadapi, dikelola dan dimanfaatkan," kata dia.

Menurutnya, bisa dibayangkan akan ada berapa banyak regulasi perjanjian kontrak baik itu sifatnya joint ventures (joint operating agreement), project financing, pengadaan barang dan jasa, kontrak-kontrak komersial (jual beli minyak/gas bumi/LNG), compliance dengan Lingkungan (Net Zero Emission), hingga urusan-urusan penyelesaian sengketa yang melekat seiring dengan meningkatnya investasi ini dari tahun ke tahun.

"Dan melalui wadah ini semoga diharapkan bisa memperkuat kolaborasi para praktisi hukum migas Indonesia demi kemajuan industri hulu migas dan energi terbarukan untuk ketahanan energi dan kemakmuran bangsa," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement